Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit Hati Ditinggal Istri, Suami Kelainan Seks Perkosa Anak Kandung

Herman Amiruddin , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |00:05 WIB
 Sakit Hati Ditinggal Istri, Suami Kelainan Seks Perkosa Anak Kandung
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Akibatnya korban memendam kejadian itu," kata Faisal.

 Pemerkosaan

Korban yang sudah tidak tahan lagi diperkosa kemudian menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya yang baru datang dari luar daerah. Pelaku juga tidak mampu menahan hawa nafsu setelah ditinggal sang istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Faisal.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement