Baca juga: DPD Golkar Se-Bali Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar
Sementara itu, untuk posisi Ketua DPR, Golkar mengatakan itu akan diduduki oleh parpol pemenang Pemilu 2019 yakni PDI Perjuangan. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang MD3. Sementara, Golkar akan mendapatkan kursi Wakil Ketua DPR.
"Sesuai MD3 itu pemenang pertama Ketua DPR. Kemudian pemenang kedua Golkar Wakil Ketua DPR. Itu berurutan. Itu berdasarkan MD3 . Dan itu MD3-nya direvisi pasca saya memegang Ketum Golkar," pungkas Airlangga.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.