MALANG - Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) penghina almarhum KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) akhirnya bisa bernapas lega setelah laporan dari Santri Malang Raya dicabut dari kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan pencabutan laporan atas nama pelaku penghina KH. Maimun Zubair di media sosial Facebook.
Baca Juga: Muhammadiyah Bantah Penghina Mbah Moen di Medsos Kadernya
"Setelah menjalani pemeriksaan, dini hari tadi yang bersangkutan dipulangkan. Laporannya dicabut makanya bisa pulang," ujar Marhaeni kepada Okezone, Minggu (11/8/2019).