MALANG - Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) penghina almarhum KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) akhirnya bisa bernapas lega setelah laporan dari Santri Malang Raya dicabut dari kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan pencabutan laporan atas nama pelaku penghina KH. Maimun Zubair di media sosial Facebook.
Baca Juga: Muhammadiyah Bantah Penghina Mbah Moen di Medsos Kadernya

"Setelah menjalani pemeriksaan, dini hari tadi yang bersangkutan dipulangkan. Laporannya dicabut makanya bisa pulang," ujar Marhaeni kepada Okezone, Minggu (11/8/2019).
Pencabutan laporan tersebut dikarenakan pelapor mengetahui bahwa pelaku mengalami penyakit kejiwaan berdasarkan laporan keluarga korban dan diperkuat dengan surat medis.
"Yang bersangkutan melihat kondisi kejiwaan pelaku. Ini diperkuat dengan surat medis, dimana pelaku ini tengah menjalani terapi," tambahnya.
Ia juga menjelaskan PCNU Kota Malang tengah mendampingi pengobatan Fulvian supaya kembali pulih. "Rencananya nanti juga akan meminta maaf langsung kepada keluarga almarhum KH. Maimun Zubair. Sekaligus nanti penyakitnya ditangani juga oleh PCNU Kota Malang," lanjutnya.
Sebelumnya Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) warga Kedungsalam, Donomulyo, Kabupaten Malang dilaporkan Santri Malang Raya lantaran unggahannya dianggap menghina almarhum KH. Maimun Zubair.
Baca Juga: Pemilik Akun Facebook Penghina Mbah Moen Diamankan Polisi, Sempat Dimediasi NU-Muhammadiyah
Fulvian yang mengaku sebagai anggota Muhammadiyah ini akhirnya dipertemukan dengan pihak Nahdatul Ulama (NU) Kota Malang dan Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) beserta MUI dan kepolisian.
Namun saat dilakukan penelusuran oleh Muhammadiyah yang bersangkutan tak pernah menjadi anggota dan memiliki nomor keanggotaan di Muhammadiyah di wilayah Malang raya.
(Fiddy Anggriawan )