"UU Administrasi Pemerintahan telah memperluas kewenangan PTUN sesuai kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sekalipun belum linear dengan kesiapan peradilan TUN dan kaidah keilmuan yang ada," ujar dia.
Sekadar diketahui, landasan lahirnya UU Administrasi Pemerintahan salah satunya ialah mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Selain itu, Undang-undang ini juga mengatur agar pemerintah tertib administrasi, menciptakan kepastian hukum, menjamin akuntabilitas badan/pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum baik bagi pejabat/badan maupun kepada warga negara, serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.