JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengantongi adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Temuan tersebut berupa permasalahan petunjuk teknis (juknis) serta Standar Operasionel Prosedur (SOP) oleh panitia seleksi (pansel) anggota KPI 2019-2022.
"Bentuk maladministrasi, melampaui kewenangan oleh panitia seleksi dalam proses seleksi anggota KPI Pusat periode 2019-2022," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Awalnya, Ombudsman mendapatkan laporan dari seorang calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 bahwa pelapor masuk dalam 27 nama yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi (pansel). Namun, berdasarkan surat dari Kemenkominfo, nama pelapor ternyata tidak masuk dalam 37 peserta yang lolos sebagai calon anggota KPI.

Baca Juga: Bertemu Mendikbud, Ombudsman Paparkan Dugaan Maladministrasi PPDB 2019