Ombudsman kemudian melakukan serangkaian permintaan klarifikasi ke Kemenkominfo, Pansel anggota KPI, Komisi I DPR, dan seorang narasumber. Setelah dipelajari, Ombudsman menyimpulkan adanya temuan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota KPI periode 2019-2022.
Temuan awal dugaan maladministrasi tersebut yakni, tidak adanya juknis atau SOP mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat. Kemudian, tidak adanya mekanisme atau ruang bagi peserta seleksi untuk mengklarifikasi hasil dari rekam jejak.
Ombudsman juga menemukan tidak adanya penilaian baku yang jadi rujukan untuk menentukan nama-nama yang lolos seleksi anggota KPI. Serta, tidak adanya standar pengamanan dokumen yang memadai agar informasi tidak bocor.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyarankan kepada Kemenkominfo agar menyusun lebih dulu juknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Sementara untuk Komisi I DPR, Ombudsman menghimbau agar adanya materi terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.