"Kami baru akan menindak pada tanggal 9 September mendatang," tandasnya
Baca juga: Dishub DKI: Ganjil-Genap di Jalan Fatmawati Menurunkan Kepadatan Kendaraan
Sebelumnya pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Untuk waktu ganjil-genap berlangsung pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
(Awaludin)