Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tak Akan Menindak Pelanggar Selama Masa Uji Coba Ganjil-Genap

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |16:33 WIB
 Polisi Tak Akan Menindak Pelanggar Selama Masa Uji Coba Ganjil-Genap
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Kami baru akan menindak pada tanggal 9 September mendatang," tandasnya

 Baca juga: Dishub DKI: Ganjil-Genap di Jalan Fatmawati Menurunkan Kepadatan Kendaraan

Sebelumnya pemprov DKI memperluas penerapan aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin dalam konfrensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Untuk waktu ganjil-genap berlangsung pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement