Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tak Akan Menindak Pelanggar Selama Masa Uji Coba Ganjil-Genap

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |16:33 WIB
 Polisi Tak Akan Menindak Pelanggar Selama Masa Uji Coba Ganjil-Genap
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan selama uji coba perluasan ganjil-genap di 16 titik pihaknya tak akan melakukan penindakan berupa penilangan kepada pengemudi yang masih melanggar.

"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil-genap," ujar Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2019).

Ujicoba ganjil-genap berlangsung sejak hari ini Senin (12/8/2019) hingga (6/9/2019). Selama tahap ujicoba, kata Nasir, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi menggunakan selembaran dan spanduk.

 Baca juga: Sanksi Tilang Belum Berlaku Selama Masa Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap

Ganjil Genap

Lebih lanjut, Nasir mengatakan penindakan berupa tilang baru akan dilakukan pada 9 Sepetember mendatang setelag ujicoba selesai. Pelanggar akan ditilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement