JAKARTA - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan selama uji coba perluasan ganjil-genap di 16 titik pihaknya tak akan melakukan penindakan berupa penilangan kepada pengemudi yang masih melanggar.
"Tidak ada tilang dalam uji coba perluasan ganjil-genap," ujar Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2019).
Ujicoba ganjil-genap berlangsung sejak hari ini Senin (12/8/2019) hingga (6/9/2019). Selama tahap ujicoba, kata Nasir, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi menggunakan selembaran dan spanduk.
Baca juga: Sanksi Tilang Belum Berlaku Selama Masa Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap

Lebih lanjut, Nasir mengatakan penindakan berupa tilang baru akan dilakukan pada 9 Sepetember mendatang setelag ujicoba selesai. Pelanggar akan ditilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.