Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Giliran Politikus PKB Dipanggil KPK Terkait Suap Jalan Proyek KemenPUPR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |10:41 WIB
 Giliran Politikus PKB Dipanggil KPK Terkait Suap Jalan Proyek KemenPUPR
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Korupsi

Sebelumnya, ‎KPK telah lebih dulu memanggil mantan anggota komisi V DPR RI fraksi Hanura, Fauzih H Amro, pada Senin, 12 Agustus 2019, kemarin. Namun, Fauzih Amro mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

 Baca juga: Terbukti Suap dan Gratifikasi, Kasatker SPAM Dituntut 8 Tahun Penjara

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement