JAKARTA - Organda DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk tak membebaskan taksi online dari kebijakan ganjil-genap. Pemprov diminta konsisten dalam membenahi persoalan pencemaran udara dengan cara mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, pengemudi online itu berplat hitam dan bukan termasuk transportasi umum. Sehingga, mereka termasuk ke dalam golongan kendaraan pribadi.
"Kami menolak keras rencana Pemprov DKI membebaskan angkutan umum online berplat hitam di koridor ganjil-genap," kata Shafruhan kepada wartawan, Senin (12/8/2019).
Ia meminta Kementerian Perhubungan tidak mengintervensi Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan ganjil-genap. Menurut dia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seharusnya menjadikan wilayah Ibu Kota sebagai contoh daerah yang memiliki tata kelola transportasi umum yang baik.
"Kementerian Perhubungan itu tidak peduli dengan lingkungan dan kemacetan. Makanya mengintervensi Pemprov DKI Jakarta membebaskan angkutan umum online berplat hitam," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan hanya taksi resmi seperti Blue Bird, Express dan kendaraan umum berplat kuning yang dikecualikan dalam aturan ini.
"Sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum plat kuning," kata Syafrin.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.