Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pria Buang Sampah ke Sungai Musi, Pemkot Palembang: Terancam Denda Rp200 Juta!

Melly Puspita , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |11:36 WIB
Viral Pria Buang Sampah ke Sungai Musi, Pemkot Palembang: Terancam Denda Rp200 Juta!
Foto: Tangkapan layar dari akun Instagram @sumselreceh
A
A
A

PALEMBANG - Seorang warga Kota Palembang terekam membuang sampah dari jembatan Kertapati ke Sungai Musi. Tidak tanggung-tanggung, sampah yang dibuang dalam jumlah banyak dan diangkut menggunakan becak motor.

Dalam video, setidaknya 10 kantong sampah dibuangnya ke sungai musi yang sedang mengalir deras. Pengemudi kendaraan yang berlalu lalang tidak ada yang berhenti untuk menegur warga tersebut untuk tidak membuang sampah ke sungai.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah kota (Pemkot) Palembang langsung mengerahkan tim untuk mencari pelaku. Ini merujuk ke Peraturan Daerah (Perda) no 13 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

"Terkait kejadian ini kita tim dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) Kota Palembang sudah memburu mencari oknum yang dimaksud sepertinya dia (pembuang sampah) memakai becak," ucap Kepala bagian Humas Pemkot Palembang, Amiruddin kepada Okezone, Selasa (13/8/2019).

"Kita sudah mengerahkan juga tim untuk mencari bekerja sama dengan camat dan lurah setempat. Untuk denda yang Rp50 juta masih berlaku berdasarkan Perda no 13 tahun 2007, jadi barang siapa yang membuang sampah sembarangan dan sebagainya sudah diatur dalam perda tersebut, dendanya mulai Rp50 juta hingga Rp200 juta dan kurungan maksimal 3 bulan," lanjut Amiruddin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement