Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena disinyalir telah membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerjasama pekerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG.
Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)