JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap sebesar Rp300 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
"Terdakwa menerima juga uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Uang sebesar Rp300 juta tersebut diduga merupakan suap atau kompensasi untuk Bowo Sidik Pangarso karena telah membantu PT AIS menagih utang PT Jakarta Lloyd senilai Rp2 miliar.
Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga untuk memuluskan PT AIS mendapat pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap.
Sebelumnya, Bowo juga didakwa telah menerima suap sebesar USD163.733 dan Rp311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.