JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar non-aktif, Bowo Sidik Pangarso didakwa oleh tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp300 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
Uang suap tersebut diterima Bowo secara bertahap. Awalnya, Bowo menerima Rp50 juta dari Lamidi Jimat karena PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) telah mendapatkan proyek BBM untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Proyek tersebut didapatkan PT AIS berkat bantuan dari Bowo Pangarso.
Uang suap dari Lamidi Jimat tersebut diduga digunakan Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingannya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dapil Jawa Tengah (Jateng) 2.
"Terdakwa menggunakan uang pemberian Lamidi Jimat tersebut untuk kepentingan pencalegan di dapil Jawa Tengah 2," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
KPK merilis hasil OTT kasus suap Bowo Sidik Pangarso (Okezone)
Bowo Sidik Pangarso kembali menerima uang Rp20 juta dari Lamidi Jimat setelah PT AIS beberapa kali mendapatkan proyek penyediaan BBM untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Uang Rp20 juta tersebut juga kembali digunakan Bowo untuk kepentingan pencalegannya.
"Terdakwa menerima sejumlah uang Rp20 juta dari Lamidi Jimat dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Rini Setyowati Abadi, ujar Kiki.
Rini Setyowati adalah pemilik rumah yang disewa Bowo Sidik untuk posko pemenangan dirinya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Suap USD163 Ribu & Rp311 Juta
Menurut jaksa, duit Rp20 juta tersebut digunakan Bowo Sidik sebagai uang muka pembuatan kaus kampanye dirinya.
Sidang kasus Bowo Sidik Pangarso (Arie/Okezone)
Selanjutnya, Lamidi Jimat kembali mentransfer uang Rp80 juta ke rekening Rini Setyowati untuk melunasi pembayaran sewa tempat untuk posko pemenangan Bowo Pangarso di Demak. Terakhir, Bowo menerima secara langsung Rp100 juta dari Lamidi Jimat di Kompleks DPR RI.
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Penyuap Bowo Sidik Jadi Justice Collaborator
"Saat itu, Lamidi Jimat juga menyerahkan daftar perhitungan pembayaran invoice penyediaan BBM PT AIS ke PT Djakarta Lloyd dan rincian uang yang sudah diterima terdakwa," ucapnya.