Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 15 Agustus 2019 |14:49 WIB
 KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap restitusi pajak di salah satu perusahaan di Jakarta.

"Sore ini, KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak di sebuah perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019).

Kata Febri, pihaknya akan konferensi pers dengan pihak Inspektorat Kementerian Keuangan. "Dalam penanganan perkara ini, terdapat kerja sama dengan bidang investigasi di inspektorat Kementerian Keuangan," pungkasnya.

 Korupsi

Perlu diketahui sebelumnya, KPK pernah menangani kasus suap terkait pajak, salah satunya yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.

La Masikamba telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Kemudian, KPK juga telah memproses mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Handang Soekarno. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Handang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement