Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, menjelaskan tersangka memperkerjakan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu sejak April 2019. Tersangka menjajakan korban lewat Twitter dengan akun *echanew94.
"Tarif yang dipatok tersangka seharga Rp 1.800.000 untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome," terang Ruth pada wartawan Kamis (15/8/2019).
Menurut Ruth, tersangka juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya. Tersangka ditangkap saat hendak berhubungan threesome bersama korban dan tamunya di sebuah hotel pada Senin 5 Agustus 2019 malam.
"Sebelum melakukan threesome, tamu memberikan uang terlebih dulu kepada tersangka sebesar Rp 300 ribu. Tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Th 2007 tentang TPPO ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.
(Awaludin)