BANDUNG - Polisi menetapkan pemeran perempuan dalam video porno berinisial VA alias Vina Garut sebagai tersangka kasus pornografi. Selain Vina Garut, pria berinisial A alias Rayya, lawan mainnya juga jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng, saat dikonfirmasi, melalui sambungan teleponnya, pada Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Pria Pemeran Video 'Gangbang' Vina Garut
Kepada pemeran wanita yakni VA alias Vina, polisi telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Wanita yang kini familiar disebut Vina Garut itu masih diperiksa secara intensif.
Namun, untuk pemeran pria yang berinisial A alias Rayya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
"Pemeran laki-laki tidak ditahan karena kondisinya sakit keras dan tidak bisa bergerak sama sekali," ucap dia.
Namun polisi tidak menjelaskan secara pasti, apa penyakit yang tengah diderita oleh pelaku A alias Rayya tersebut. Polisi lakukan pemeriksaan terhadap A di kediamannya.
Terkait pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga merupakan pemeran pria lainnya.
"Semalam kita amankan satu orang lainnya," kata dia.