Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

398 Warga Binaan Lapas Abepura Dapat Remisi, 24 Bebas

Edy Siswanto , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2019 |20:01 WIB
398 Warga Binaan Lapas Abepura Dapat Remisi, 24 Bebas
Warga binaan Lapas Kelas 1A Abepura. (Foto: Edy Siswanto/Okezone)
A
A
A

JAYAPURA – Sebanyak 24 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Abepura dinyatakan bebas setelah mendapat remisi peringatan 74 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Satu di antara 24 warga binaan ini adalah mantan Bupati Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk, yang merupakan narapidana kasus korupsi.

Kepala Lapas Kelas 1A Abepura Kornelis Rumbairusi mengatakan jumlah warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 398 orang, 24 di antaranya berstatus langsung bebas.

Baca juga: 175 Warga Binaan Lapas Pondok Bambu Terima Remisi Kemerdekaan 

"Kita ini untuk Papua yang paling banyak kita di Abepura. Dari yang kita usulkan itu, semua dikabulkan. Bebas 24 orang, termasuk mantan Bupati Biak Numfor kasus tipikor," katanya, Sabtu (17/8/2019).

Terkait kapasitas, ungkap Rumbairusi, Lapas Kelas 1A Abepura telah mengalami kelebihan dengan jumlah narapidana mencapai 719 orang.

Baca juga: 1.732 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi, 34 Langsung Bebas Hari Ini 

"Ini sudah berkurang dengan adanya remisi bebas. Kapasitas lapas harusnya 600-an orang, sementara kita sudah lebih yakni 719 itu," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap memaksimalkan pengamanan lapas menggunakan semua potensi yang ada.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement