Selain itu, lanjut Zulkifli, ada pula beberapa isu hukum yang terjadi pada era kekinian. Misalnya saja seperti tumpang tindih peraturan perundang-undangan dengan undang-undang yang ada di atasnya, kemudian peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan yang baik.
Baca juga: Wacana Hidupkan Kembali GBHN, Ketum PP Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Konsensus
Lalu peraturan perundang-undangan yang tidak menjanjikan kepastian hukum, banyaknya lembaga negara yang menuntut penambahan terhadap kewenangan yang ingin dimilikinya, serta sengketa antar-lembaga negara.
"(Ini) merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pasca reformasi," pungkas Zulkifli.
(Awaludin)