Selain itu, lanjut Zulkifli, ada pula beberapa isu hukum yang terjadi pada era kekinian. Misalnya saja seperti tumpang tindih peraturan perundang-undangan dengan undang-undang yang ada di atasnya, kemudian peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan yang baik.
Baca juga: Wacana Hidupkan Kembali GBHN, Ketum PP Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Konsensus
Lalu peraturan perundang-undangan yang tidak menjanjikan kepastian hukum, banyaknya lembaga negara yang menuntut penambahan terhadap kewenangan yang ingin dimilikinya, serta sengketa antar-lembaga negara.
"(Ini) merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pasca reformasi," pungkas Zulkifli.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.