Baca Juga: PPP: UU MD3 Harus Direvisi Kalau Pimpinan MPR Ditambah
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan penataan kembali sistem ketatanegaraan melalui amandemen terbatas UUD 1945 direkomendasikan oleh MPR masa jabatan 2009-2014 untuk dijalankan pada periode selanjutnya atau 2014-2019.
Zulkifli menuturkan, melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.