Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line Baru Saja Menikah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 18 Agustus 2019 |11:10 WIB
 Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Commuter Line Baru Saja Menikah
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Jajaran kepolisian m‎engamankan seorang pemuda berusia 27 tahun bernama Hengky Haposan. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

Peristiwa pelecehan seksual sendiri ‎terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2019, sekira pukul 06.40 WIB. Hengky diduga melakukan aksi bejatnya tersebut saat menaiki KRL di Stasiun Manggarai.

"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban di bawah umur dia naik juga di KRL tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).

 Baca juga: Petugas Kereta Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Jurusan Cikarang-Kota

Pelecehan Anak

Argo mengungkapkan, korban berteriak setelah dilecehkan oleh pelaku. Kemudian, para penumpang KRL lainnya langsung mengamankan pelaku dan langsung menyerahkan ke kantor polisi.

"Sampai di gerbang KRL Stasiun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya," tutur Argo.

Hengky mengklaim baru melakukan aksi bejadnya sebanyak satu kali. Tersangka diketahui baru saja menikah.

 Baca juga: Pelecehan Seksual di KRL Menyasar Anak-Anak, KPAI: Tak Bisa Ditolerir!

"(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Hengky dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

 Penangkapan

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement