
Menurut dia, dalam mengamandemen UUD 1945 itu harus mengundang seluruh pemangku kepentingan agar nantinya tidak memunculkan produk hukum yang tambal sulam. Sebab, arus globalisasi dunia membuat perubahan-perubahan terjadi secara terus menerus.
“Perlu mitigasi terhadap berbagai kemungkinan. Musyawarah seluruh stake holder mesti dilibatkan,” kata Mardani.
Baca Juga : PDIP Ajukan Proposal Amandemen Terbatas UUD 1945