JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi total nilai dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Total nilai suap yang diterima sejumlah pihak mencapai Rp100 miliar.
Total nilai dugaan suap tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Norma Aulia. Norma diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS).
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 Miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, USD, EURO, dan SGD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Baca juga: KPK Periksa Pejabat PT Garuda Indonesia Terkait Pencucian Uang Emirsyah Satar
Tak hanya itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR).
"Dalam kasus ini KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, ATR (Avions de Transport Regional) dan pesawat Bombardier," ucapnya.