"Akhirnya, dalam pengejarannya, pelaku kita tangkap di Banyu Lincir, di Pos PJR Polda Jambi yang berbatasan dengan Sumatera Selatan saat menggunakan mobil travel," katanya.
Saat petugas melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berinisial SYL (46), warga asal Sumatra Utara petugas menemukan 1 buah tas ransel warna hitam. Saat dibuka, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi dan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp10.667.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh tujuh juta).
Baca Juga: Polisi Sebut Umar Kei Konsumsi Sabu sejak 2005
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.