Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Jaksa Kejari Yogya dan Surakarta sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |18:17 WIB
KPK Tetapkan Jaksa Kejari Yogya dan Surakarta sebagai Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah konferensi pers penangkapan oknum jaksa (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Baca Juga: Transaksi Suap Proyek Pengawasan TP4D Diduga Terjadi di Rumah Jaksa Kejari Yogya

‎Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement