Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |18:59 WIB
Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers OTT jaksa di Yogyakarta, di Gedung KPK, Selasa (20/8/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin, 19 Agustus 2019. Operasi senyap tersebut dilancarkan KPK setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi dugaan suap.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo‎," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Lima orang tersebut ialah jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga Anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), ‎Eka Safitra (ESF); Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA); anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, BAS; Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta‎, ALN; dan Direktur PT Manira Arta Mandiri‎, NVA.

Awalnya, KPK mendapat informasi akan adanya penyerahan uang terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019. Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pukul 15.19 WIB.

Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000.

Gedung KPK

"Uang ‎inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ucapnya.

Secara paralel, tim mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Tim bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN di kantornya pada 15.42 WIB. Tim juga mengamankan anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, BAS sekira pukul 15.57 WIB.

"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement