JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Keduanya yakni Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra (ESF); dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Mereka ditahan di rutan yang berbeda di Jakarta Selatan. KPK menahan Eka Safitra di rutan gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said. Sedangkan Gabriella dipenjara di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada.
Baca juga: Jaksa Kejari Yogya dan Solo Dijanjikan Dapat Rp415 Juta Terkait Proyek Infrastruktur
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8/2019).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah jaksa Kejari Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF); jaksa Kejari Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL); dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Baca juga: KPK Ultimatum Jaksa Kejari Solo Menyerahkan Diri
Satriawan Sulaksono tidak ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin 19 Agustus 2019. KPK meminta Satriawan koperatif dan menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam perkara ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapat 5 persen atau sekira Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.