Eka Safitra dan Satriawan disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap yakni pada 16 April senilai Rp10 juta, pada 15 Juni Rp100 juta, dan pada 19 Agustus Rp110 juta.
Sedangkan sisa komisi 2 persen rencananya diberikan Gabriella setelah pencairan uang muka pada minggu keempat Agustus 2019. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan kepentingan Gabriella mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.
Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur
Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Eka Safitra merupakan sendiri merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan Jaksa Kejari Yogya dan Solo Tersangka Suap
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.