JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan oknum Jaksa pada Senin, 19 Agustus 2019. Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan dua Jaksa di Jawa Tengah yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono serta pengusaha, Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proyek pemerintah.
Ironisnya, Jaksa pada Kejari Yogyakarta Eka Safitra yang menjadi tersangka dalam kasus ini, merupakan anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Eka mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyimpangan proyek pemerintah.
Baca Juga: KPK Tahan Jaksa Kejari Yogya dan Pengusaha Terkait Proyek Infrastruktur
Namun, peran Eka yang seharusnya mengawasi atau mencegah terjadinya penyimpangan, justru diduga malah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek pemerintah. KPK menduga Eka membantu mengarahkan pengusaha Gabriella agar mendapatkan proyek pemerintah dengan sejumlah imbalan.
"KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah, justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai TP4D yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.

Sebenarnya, kata Alexander, TP4D yang dibentuk oleh Jaksa Agung HM Prasetyo bertujuan sangat baik. Dibentuknya TP4D, salah satunya bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran daerah terhadap para kepala daerah yang takut terjerat pidana dalam mengambil kebijakan.
Baca Juga: Jaksa Kejari Yogya dan Solo Dijanjikan Dapat Rp415 Juta Terkait Proyek Infrastruktur
Namun, imbuh Alexander, oknum Jaksa anggota TP4D yang seharusnya mengawasi justru menyalahgunakan kewenangannya. Dalam perkara ini, Eka Safitra diduga telah memperkaya dirinya sendiri serta orang lain dari proyek pemerintah.
"KPK memahami pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung adalah respon yang baik atas arahan Presiden yang menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana. Sangat disayangkan peran pengawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu," ucapnya.