Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ironi Dugaan Suap 2 Jaksa di Jateng: Harusnya Mengawasi, Malah Perkaya Diri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2019 |10:00 WIB
Ironi Dugaan Suap 2 Jaksa di Jateng: Harusnya Mengawasi, Malah Perkaya Diri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan oknum Jaksa pada Senin, 19 Agustus 2019. ‎Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan dua Jaksa di Jawa Tengah yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono serta pengusaha, Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proyek pemerintah.

Ironisnya, Jaksa pada Kejari Yogyakarta Eka Safitra yang menjadi tersangka dalam kasus ini, merupakan anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Eka mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyimpangan proyek pemerintah.

Baca Juga: KPK Tahan Jaksa Kejari Yogya dan Pengusaha Terkait Proyek Infrastruktur

Namun, peran Eka yang seharusnya mengawasi atau mencegah terjadinya penyimpangan, justru diduga malah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari proyek pemerintah. KPK menduga Eka membantu mengarahkan pengusaha Gabriella agar mendapatkan proyek pemerintah dengan sejumlah imbalan.

"KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk men‎dukung pembangunan di daerah, justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai TP4D yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.

KPK

Sebenarnya, kata Alexander, TP4D yang di‎bentuk oleh Jaksa Agung HM Prasetyo bertujuan sangat baik. Dibentuknya TP4D, salah satunya bertujuan untuk‎ mempercepat penyerapan anggaran daerah terhadap para kepala daerah yang takut terjerat pidana dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga: Jaksa Kejari Yogya dan Solo Dijanjikan Dapat Rp415 Juta Terkait Proyek Infrastruktur

Namun, imbuh Alexander, oknum Jaksa anggota TP4D yang seharus‎nya mengawasi justru menyalahgunakan kewenangannya. Dalam perkara ini, Eka Safitra diduga telah memperkaya dirinya sendiri serta orang lain dari proyek pemerintah.

"KPK memahami pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung adalah respon yang baik atas arahan Presiden yang menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana. Sangat disayangkan peran pengawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement