Uang tersebut disebut sebagai imbalan karena Bowo Sidik Pangarso telah membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pengerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.
Indung merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan Bowo Sidik Pangarso. Indung sendiri telah dipercaya oleh Bowo untuk menjadi Direktur Keuangan PT IAE. PT IAE merupakan perusahaan milik Bowo Pangarso.
Atas perbuatannya tersebut, Indung idakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.