JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan polisi dalam melakukan pengepungan ke asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
IPW juga mempertanyakan langkah kepolisian yang sempat menembakkan gas air mata untuk menangkap 43 penghuni asrama itu, dengan alasan mau diminta keterangan terkait dugaan pembuangan bendera merah putih. Belakangan polisi melepaskan mereka.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengakui tak mudah menghadapi dua kelompok massa yang sudah berhadap-hadapan, seperti di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya itu. Namun, polisi sebenarnya punya SOP menangani peristiwa tersebut.
"Urutannya, polisi harus berusaha memisahkannya, dengan cara pasukan antihuru-hara yang bertameng dengan rotan pemukul masuk ke tengah untuk memisahkan dua kelompok massa," kata Neta kepada Okezone, Jumat (23/8/2019).
Dalam kasus di Surabaya, polisi harusnya mendorong massa yang mendatangi asrama mahasiswa. Jika massa menolak, polisi harus segera menyemprotkan water cannon ke arah massa agar massa bubar. Jika massa anarkis, polisi boleh menembakkan gas air mata. Jika massa masih anarkis, polisi bisa menembakkan peluru karet.

"Itulah SOP yang dibikin sendiri oleh Polri. Pertanyaannya, apakah SOP itu dijalankan polisi dalam kasus Surabaya. Yang terjadi justru mahasiswa Surabaya dibawa polisi ke kantor polisi. Alasannya untuk diamankan dari massa penyerbu. Alasan ini yang tidak bisa diterima warga Papua hingga mereka protes dan mengamuk," ucap Neta.
Neta menilai dengan diamankannya mahasiswa Papua ke kantor polisi, aparat telah berpihak ke massa penyerbu. Padahal tuduhan perusakan bendera merah putih belum terbukti.
"Jika diamankan kenapa tidak ke kantor wali kota atau hotel. Dengan diamankannya mahasiswa itu ke kantor polisi otomatis, warga Papua menilai polisi telah memihak penyerbu, padahal tuduhan perusakan bendera belum terbukti," tandas Neta.
"Kesalahan prosedur dan SOP inilah yang harus dipertanggungjawabkan kepolisian Surabaya hingga terjadi kerusuhan di Papua," tuturnya.
Lebih lanjut, Neta menuturkan, semua pemicu kerusuhan harus diproses hukum untuk diminta pertanggungjawabannya. Mulai dari aparat yang bertindak rasis, masyarakat yang menjadi provokator digital yang memprovokasi warga di Papua, hingga pimpinan kepolisian di Surabaya yang tidak menjalankan SOP harus diusut tuntas dan diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
"Dalam hal ini Kapolrestabes Surabaya yang pertama yang harus dimintai pertanggungjawabannya," ucap Neta.