Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018 silam. KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun), mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun), mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun).
Kemudian eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun), mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (3,5 tahun), Henry Jasmen P Sitohan (3 tahun), Fitradjaja Purnama (1,5 tahun) dan Taryudi yang divonis hukuman 1,5 tahun bui.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.