BANDUNG – Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung di salah satu hotel, pada Jumat (23/8/2019) dini hari tadi. Ia mengaku menginap di hotel itu bersama istrinya karena hendak berobat di daerah penginapan tersebut.
"Saya sudah janjian untuk berobat gigi di Jalan Gatot Soebroto (Bandung-red). Jadi, kebetulan saya nginap dengan istri saya di sini supaya dekat," kata Aceng saat ditemui wartawan di Bandung, Jumat (23/8/2019).
Aceng menegaskan, wanita yang menginap bersamanya merupakan istri sah dirinya. Wanita tersebut bernama Siti Elina Rahayu, yang dinikahinya beberapa waktu lalu.
"Supaya jelas, saya menginap di hotel dengan istri saya," kata Aceng.
Terkait soal terjaringnya ia dalam operasi Yustisi, ia tak mempermasalahkan hal tersebut. “Saya sebagai warga negara yang baik ingin menunjukkan sikap yang kooperatif, saya enggak takut dengan siapapun karena enggak melakukan hal salah," ucapnya.
Sekadar diketahui, Aceng Fikri terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung dari salah satu hotel pada dini hari tadi. Ia terjaring bersama seorang wanita di salah satu hotel di Kota Bandung.
Ia digiring ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. Belakangan diketahui, wanita yang bersama Aceng merupakan istrinya. Namun, KTP Aceng dan istrinya tersebut berbeda alamatnya.
"Saat kita periksa, diketahui mereka baru menikah tiga bulan. Dirinya juga dapat menunjukkan foto dan data pernikahan resminya," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada saat dikonfirmasi, melalui sambungan telefon.
Baca Juga : Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Dirazia Satpol PP di Hotel
Aceng diketahui sengaja menginap di hotel tersebut bersama istrinya. Ia berencana untuk berobat di lokasi yang dekat hotel tersebut. Setelah pemeriksaan Aceng pun langsung meninggalkan kantor Satpol PP.
"Sudah clear sekarang, tidak ada masalah karena dia sudah menunjukkan bukti-bukti sahnya," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)