"BKPM sebagai lembaga pemerintaha non kementerian nantinya menjadi penunjang kementerian investasi. BKPM merupakan lembaga negara yang dibentuk guna menjalankan tugas pemerintahan tertentu dalam bidang investasi dari presiden," ucapnya.
Arief berharap dengan adanya kementerian investasi nantinya akan banyak memotong kesulitan-kesulitan pengusaha atau masyarakat dalam segi investasi. Sebab, selama ini yang dialami oleh investor banyak yang kesulitan dalam investasi.
"BKPM yang sifatnya lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang investasi yang tidak dilaksanakan oleh kementerian, dimana investasi itu punya bersifat strategis, nasional, lintas instansi atau kementerian, lintas sektor dan lintas wilayah yang selama ini masih banyak menemui hambatan," paparnya.
Baca Juga: PDIP Nilai Rencana Jokowi Bentuk Dua Kementerian Baru sebagai Langkah Inovatif

(Fiddy Anggriawan )