SOLO - Andreas Kurniawan (36), warga Songgolangit, Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah melakukan penusukan hingga membuat Bunto Tano (44), warga Grogol, Sukoharjo, hingga meninggal dunia.
Aksi nekat yang dilakukan oleh Andreas Kurniawan ini dipicu karena adannya cinta terselubung antara istrinya yang diketahui bernama Yenna dengan korban.
Baca Juga: Begini Kronologis Penikaman yang Menewaskan Warga Bandung
Kapolres Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, sebelum nekat menusuk korban, sempat terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban. Percecokan antar keduanya ini terjadi di rumah ayah mertuanya di Turisari, Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari, Solo.
"Saat tiba di rumah mertuanya, pelaku melihat ada korban tengah duduk di rumah mertuanya. Begitu melihat ada korban di situ, pelaku langsung mencaci maki korban dan keduanya pun terlibat percekcokan," ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (23/8/2019).
Pelaku yang sudah terlanjur emosi langsung menusukan pisau yang memang sudah dipersiapkan. Pasalnya, pelaku memang sebelumnya telah mengambil pisau dapur dan menyelipkannya di saku celana.
"Pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban, yang memang sudah disembunyikannya di balik saku celana," jelas Andy.
Dia menjelaskan, mertua pelaku sebenarnya sempat merelai percekcokan keduannya. Namun usaha merelai keduannya pun gagal ketika pisau yang dibawa menantunya itu telah bersarang di perut korban sebelah kiri.
Korban pun tersungkur di lantai saat pisau itu dihujamkan ke perut. Melihat Bunto tersungkur, Andreas pun sebenarnya sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun karena menderita luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia.
"Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku panik dan akhirnya melarikan diri. Sebelum akhirnya berhasil dibekuk saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Semarang," kata dia.
Baca Juga: Terkuak, Pelaku Bunuh dan Mutilasi PNS Kemenag di Rumah Kontrakan Bandung
Saat peristiwa itu terjadi sempat menarik perhatian masyarakat di yang tinggal di sekitar Mangkunegaran. Pasalnya, warga yang semula hanya mendengar adannya suara orang berkelahi, menjadi terkejut saat melihat ada orang sudah dalam posisi terkapar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
(Fiddy Anggriawan )