Rifai menuturkan, pihak keluarga mengetahui perbuatan YS saat pelaku tengah mencabuli korban, dikediaman pelaku dan korban tinggal, di wilayah Cidadap, Kota Bandung.
Ia mengatakan, dari situ pihak keluarga langsung melaporkan apa yang dialami korban kepada pihak kepolisian.
Sang anak yang miliki keterbelakangan mental tak kuasa untuk melawan nafsu bejat sang ayah. Kepada polisi YS mengaku baru dua kali melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut.
"Pengakuan baru dua kali (melakukan persetubuhan). Karena latar belakangnya korban pelaku memanfaatkan hal tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya YS dikenakan Pasal 285 atau Pasal 286 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.