Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Pelecehan Seksual Anak di KRL

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2019 |11:45 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Pelecehan Seksual Anak di KRL
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, Hengky Haposan ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah pihak keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan perkara tersebut.

"Ya benar (ditangguhkan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Menurut Argo, pihaknya mengabulkan hal itu lantaran, antara pihak korban dengan tersangka telah terjadi kesepakatan perdamaian. Oleh sebab itu, dengan berbagai pertimbangan, polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan tahanan tersangka.

"Penangguhan penahanan sejak Kamis (22 Agustus 2019) kemarin," tutur Argo.

Peristiwa pelecehan seksual sendiri ‎terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2019, sekira pukul 06.40 WIB. Hengky diduga melakukan aksi bejatnya tersebut saat menaiki KRL di Stasiun Manggarai.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP juncto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement