Sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan, kedua pasangan tersebut melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun karena para pelanggar ini masih bisa dilakukan pembinaan, kedua pasangan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga dan aparat desa masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, kata Haris.
Pasangan ini terpaksa diamankan karena perbuatan keduanya melanggar aturan penerapan Syariat Islam yang sudah berlaku lama di Provinsi Aceh.