Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru, Komisi II DPR: Prosedurnya Salah!

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2019 |16:58 WIB
Jokowi Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru, Komisi II DPR: Prosedurnya Salah!
Mardani Ali Sera.
A
A
A

Mardani juga mengatakan bahwa ada 6 UU yang harus segera diajukan pemerintah sebelum melakukan pemindahan ibu kota. Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya harus direvisi dan dua harus diajukan kembali.

"Revisi salah satu contohnya UU Nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebahai ibu kota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru, nah itu ada 6 yang harus diajukan," ujarnya.

"Cepat boleh tapi prosedur tidak holeh ditabrak, kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government nanti yang terjadi adalah abuse of power, dan peluangnya nanti akan muncul," kata dia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement