JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menitipkan pesan kepada panitia seleksi (pansel) agar tidak bertindak reaktif menanggapi kritikan dan masukan dari masyarakat terkait proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK jilid V. KPK minta agar pansel menjalankan amanah dan marwah tugasnya dengan baik.
"Tugas yang dilaksanakan Pansel Capim KPK dilaksanakan dalam amanat dan marwah dari Presiden. KPK mengajak dan berharap pansel agar tidak reaktif dan resisten dengan masukan publik," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/8/2019).
Febri mengingatkan, sebuah kritikan merupakan hal wajar dalam pelaksaan tugas publik. Oleh karenanya, Febri berharap pansel bersikap bijak dan cukup mengevaluasi hasil kinerjanya sejauh ini.
"KPK juga sering dikritik oleh masyarakat, tapi itu kami letakkan sebagai masukan dan saran yang harus diterima dan didalami. Karena kami paham, KPK adalah milik publik, milik masyarakat Indonesia," ujar Febri.

Apalagi, kata Febri, pansel dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyeleksi capim KPK yang berintegritas. Sehingga, tak ada alasan pansel alergi menerima saran dan masukan dari masyarakat perihal proses seleksi capim KPK periode 2019-2024.
"Jadi jika sekarang ada upaya yang luar biasa menjaga KPK, dan hal itu berimbas pada kritik yang keras pada pansel capim KPK setelah melihat 20 nama yang lolos di tahap profile assessment, kami memandang itu adalah bentuk kecintaan publik terhadap KPK," ucapnya.
Kritikan keras terus dilayangkan sejumlah pihak, khususnya koalisi masyarakat terhadap keputusan pansel yang meloloskan 20 capim KPK dari tes profile assessment. Pansel dinilai tidak serius menyeleksi para capim.
Koalisi masyarakat menilai beberapa nama dari 20 kandidat memiliki rekam jejak yang buruk. Bahkan, pansel juga santer disebut memberikan ‘karpet merah’ bagi calon dari institusi Polri dan Kejaksaan.
Penilaian koalisi masyarakat ini diperkuat oleh catatan hitam ke-20 calon yang dirilis KPK beberapa waktu lalu. Dalam catatan itu, KPK menemukan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa calon.
Tak hanya itu, Komisi Antikorupsi juga mencatat adanya dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang pernah dilakukan sejumlah calon, misalnya pelanggaran etik.
Berikut nama-nama Capim KPK yang lolos Profile Assessment:
1 . Alexander Marwata (Komisioner KPK)
2. Antam Novambar (Anggota Polri)
3. Bambang Sri Herwanto (Anggota Polri)
4. Cahyo RE Wibowo (Karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri (Anggota Polri)
6. I Nyoman Wara (Auditor BPK)
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa)
8. Johanis Tanak (Jaksa)
9. Lili Pintauli Siregar (Advokat)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
11. Jasman Pandjaitan (Pensiunan Jaksa)
12. Nawawi Pomolango (Hakim)
13. Neneng Euis Fatimah (Dosen)
14.. Nurul Ghufron (Dosen)
15. Roby Arya (PNS Seskab)
16. Sigit Danang Joyo (PNS Kemenkeu)
17. Sri Handayani (Anggota Polri)
18. Sugeng Purnomo (Jaksa)
19. Sujarnako (Pegawai KPK)
20. Supardi (Jaksa)
(Qur'anul Hidayat)