
"Pertimbangan secara medis dan kode etik mungkin jadi alasan. Itu kewenangan IDI dan harus kita hormati," ujarnya.
Ia menyarankan agar pihak PN Mojokerto dan IDI untuk duduk bareng mencari solusi terbaik dari persoalan tersebut.
"Mungkin harus dipikirkan solusinya. Misalnya apakah mungkin kebirinya tidak melalui suntikan tetapi melalui pil/obat. Tentu ini bukan ranah KPAI dan bukan kapasitas kami, harus ahlinya," kata Retno.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Kabupaten Mojokerto memvonis Muhammad Aris (20), terdakwa pemerkosa terhadap 9 anak, dengan hukuman kebiri kimia serta penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Qur'anul Hidayat)