Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Apresiasi Vonis Hukuman Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |13:34 WIB
KPAI Apresiasi Vonis Hukuman Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto
Foto: Istimewa
A
A
A

Ilustrasi.

"Pertimbangan secara medis dan kode etik mungkin jadi alasan. Itu kewenangan IDI dan harus kita hormati," ujarnya.

Ia menyarankan agar pihak PN Mojokerto dan IDI untuk duduk bareng mencari solusi terbaik dari persoalan tersebut.

"Mungkin harus dipikirkan solusinya. Misalnya apakah mungkin kebirinya tidak melalui suntikan tetapi melalui pil/obat. Tentu ini bukan ranah KPAI dan bukan kapasitas kami, harus ahlinya," kata Retno.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Kabupaten Mojokerto memvonis Muhammad Aris (20), terdakwa pemerkosa terhadap 9 anak, dengan hukuman kebiri kimia serta penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement