Laode menuturkan, di antara aset daerah yang harus ditertibkan adalah aset kendaraan bermotor. Meski demikian, masih banyak aset lainnya yang harus ditertibkan dan diinventarisir.
“Asetnya banyak sekali, ada misalnya yang paling banyak salah satunya DKI Jakarta, tetapi di daerah lain juga banyak aset yang harus ditertibkan baik itu dari tanah, aset gedung dan yang paling tidak terdata itu aset kendaraan bermotor, itu banyak sekali. Kami berterima kasih kepada Kemendagri dan Kejagung karena melakukan koordinasi dan supervisi. Dari kerjasama ini, kita merapihkan agar aset terdata dan bisa dikuasai pemerintah,” kata Laode.
Aset merupakan barang milik daerah yang harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel. Guna mencapai pengelolaan tersebut Kemendagri telah menetapkan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan barang milik daerah, antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Melalui Permendagri tersebut, Kemendagri telah menyiapkan sistem yang terintegrasi untuk mendukung pencatatan barang milik daerah.
(Arief Setyadi )