Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Pencopet Curi 42 Handphone Penonton Konser Tipe-X

Kuntadi , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |23:05 WIB
Kawanan Pencopet Curi 42 <i>Handphone</i> Penonton Konser Tipe-X
Ilustrasi
A
A
A

Ilustrasi

Dari pemeriksaan, para tersangka ini berkelompok dan berbagi tugas. Ada yang menjadi pemetik, penerima barang dan pengumpul barang curian, sebelum dibawa ke mobil. Mereka beraksi di dua tempat di titik Nol Yogyakarta dan di Brebes, Jawa Tengah usai konsek grup music Tipe-X.

“Mereka ini sengaja ke tempat konser yang ramai dan mengincar HP para penonton,” jelas Ngadi.

Dari pengungkapan ini, imbuh Ngadi, Polres Kulonprogo telah melakukan koordinasi dengan polres lain. Dan teryata usai konser ada beberapa korban yang melaporkan ke polisi menjadi korban pencurian.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 480 jo 481 subsider pasal 55 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa berkoordinasi dengan Polres Kulonprogo dan bisa diambil secara gratis.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement