Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Dalami Pembunuhan Terencana terhadap Ayah dan Anak di Sukabumi

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |10:21 WIB
Polisi Dalami Pembunuhan Terencana terhadap Ayah dan Anak di Sukabumi
Ilustrasi mayat diautopsi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan berencana termasuk dalam Pasal 340. Pasal itu menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan akan diganjar dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Mobil Terbakar

Baca juga: Pembunuhan Ayah & Anak yang Dibakar dalam Mobil Bermotif Utang Piutang

"Setelah gelar perkara, nanti kita dapat menentukan (pasal yang disangkakan terhadap para pelaku-red)," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement