Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan berencana termasuk dalam Pasal 340. Pasal itu menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan akan diganjar dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca juga: Pembunuhan Ayah & Anak yang Dibakar dalam Mobil Bermotif Utang Piutang
"Setelah gelar perkara, nanti kita dapat menentukan (pasal yang disangkakan terhadap para pelaku-red)," pungkasnya.
(Rizka Diputra)