Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ajukan Permohonan Cekal Tersangka Tri Susanti ke Imigrasi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |20:10 WIB
Polisi Ajukan Permohonan Cekal Tersangka Tri Susanti ke Imigrasi
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri untuk koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS). Surat tersebut telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Permohonan pencekalan telah diajukan (ke imigrasi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga: Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua 

Polisi juga telah membuat surat panggilan terhadap Tri Susanti yang sudah ditetapkan tersangka itu. "Surat panggilan telah disampaikan," ujarnya.

Ilustrasi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement