Menurut Awiek, rencana perpindahan pusat pemerintahan itu saat ini di DPR yang harus dilakukan adalah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota dan beberapa aturan perundangan hukum lainnya.
"Pertama revisi UU yang paling mendesak UU ibu kota, lalu UU tentang RT/RW Kaltim, UU Pertahanan UU Penanggulangan Bencana dan lainnya," ujar Awiek.
Baca juga: PKB Minta Pemerintah Terbuka soal Kepemilikan Lahan di Ibu Kota Baru
Dengan adanya beberapa revisi perundangan itu, menurut Awiek, rencana perpindahan Ibu Kota itu akan memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga, pelaksanaannya bisa segera direalisasikan.
"Setelah ada UU baru bisa dilakukan tahapan pemindahan," tutup Awiek.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.