Adapun sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2019 adalah:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
2. Pengemudi kendaraan roba empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan.
4. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
5. Pengemudi yang masih di bawah umur.
6. Pengemudi yang mabuk saat mengendarai kendaraan bermotor.
7. Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara.
8. Kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine.
Nasir juga mengimbau para pengendara menyiapkan kelengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
"Karena sifatnya operasi, maka pengendara harus menyiapkan kelengkapan perjalanan, mulai kesiapan kendaraan dan kesiapan administrasinya, serta tertib dalam berlalu lintas," tukasnya.
(Hantoro)