BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Muhammad Adam, mafia narkotika kelas kakap internasional. Dari tangan Adam, BNN juga menyita aset senilai Rp28 miliar yant merupakan hasil dari pergerakannya menjadi transporter narkotika internasional.
Dalam konferensi pers yang digelar BNN, Kamis (29/8/2019) sore disebutkan, Muhammad Adam merupakan napi Lapas Cibinong dalam kasus narkotika. Ia baru saja menerima putusan MA yang menurunkan hukumannya dari hukuman pidana mati menjadi penjara selama 20 tahun.
"Penangkapan terhadap Adam bermula dari beberapa penangkapan di Jambi pada 18 Agustus lalu. Dan setelah kami telusuri, keduanya ini berkaitan dan dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni Adam yang berada di Lapas," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari.
Dari hasil penyidikan juga diketahui adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Adam. Upah atas jasa pengangkutan narkotika yang diterimanya diketahui diubah menjadi berbagai aset. Salah satunya yakni rumah mewah yang berada di Perumahan Sukajadi, Jalan Palem Ratu No 39, Batam, Kepri, tempat konferensi pers dilaksanakan. Rumah ini baru saja dibeli oleh Adam senilai Rp2,2 miliar.

"Selain rumah ini, kami juga mengamankan berbagai aset lainnya berupa 19 unit mobil berbagai merk, emas batangan, sejumlah sertifikat rumah dan tanah, batu mulia, kapal dan uang tunai dalam pecahan rupiah dan Dolar Singapura dan Ringgit dengan total Rp28 miliar," kata Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Dalam konferensi pers tersebut juga diinformasikan, Adam menggunakan 7 nomor rekening yang digunakan untuk transaksi narkotika. Ketujuh nomor rekening tersebut merupakan milik mantan istri dan anak-anak serta menantunya.
"Rekening atas nama istri dan anak-anaknya tapi dia (Adam) yang mengendalikan transaksi dari dalam Lapas menggunakan internet dan sms banking," kata Dachi lagi.