Menurut Dachi, untuk mengangkut satu kilogram sabu, Adam menerima upah sebesar Rp60 juta. Ia sudah beroperasi sejak lama namun ditangkap oleh BNN pada 2016 lalu. Dalam persidangan tingkat pertama, Adam dijatuhi hukuman mati. "Putusan MA ini baru saja diterimanya dan putusannya, hukuman mati berubah menjadi 20 tahun. Sementara, anak buahnya pada kena hukuman seumur hidup," ujar Dachi.
Selain mengamankan Adam dan sejumlah aset, lanjut Dachi, BNN juga telah mengamankan mantan istri, anak dan menantu Adam. Ketiganya diamankan untuk mengetahui lebih lanjut peran serta masing-masing dalam kasus TPPU ini.
"Status mereka masih saksi. Kepada Adam kami kenakan pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk pasal aktif. Untuk pasif ada beberapa pasal seperti pasal 5 dan 10. Pasal 10 ini terkait dengan turut serta. Nah kami tengah bidik keluarganya dari pasal 10 ini," kata Dachi.
(Khafid Mardiyansyah)